Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dinas Sosial Kabupaten Kapuas melakukan evaluasi bagi para agen yang sudah ditunjuk untuk menyediakan bahan sembako bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Evaluasi berlangsung di Aula Kantor Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Cabang Kapuas, Senin (13/9) sore.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan, rapat evaluasi ini digelar untuk mengetahui sejauh mana kelancaran penyaluran sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya yang dilakukan oleh para agen.

Dijelaskan Budi, di Kabupaten Kapuas ada sebanyak 88 agen yang menyediakan paket sembako setiap bulannya untuk 17.040 kepala keluarga sebagai penerima manfaat.

“Hari ini kita sudah melakukan evaluasi dengan menghadirkan para agen di 8 kecamatan terdekat dan ini akan terus berjalan hingga menyeluruh di 17 kecamatan. Evaluasi bertujuan untuk melihat kinerja agen dalam melayani PKM, baik itu terkait ketersediaan bahan maupun kualitasnya,” ungkap Budi Kurniawan, didampingi Kepala Cabang Bulog Sub Divre Kapuas Agung Setia Budi.

Ia menambahkan, para agen dalam menyalurkan bantuan paket sembako ini harus mengacu pada pedoman 6T yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat administrasi.

“Ada 10 macam permasalahan yang diklarifikasi yaitu diantaranya variasi jenis dan bahan sesuai ketentuan. Kemudian juga termasuk pemenuhan kewajiban agen kepada supplier yaitu Perum Bulog Kapuas,” jelas mantan Camat Bataguh ini.

Adapun sebut Kepala Dinas Sosial, dalam penyaluran BPNT tersebut, 1 Kepala Keluarga mendapatkan paket sembako senilai Rp 200 ribu per bulannya. Dimana paket sembako tersebut, diantaranya berisi beras, telur atau daging dan ikan, kacang-kacangan serta sayur atau buah-buahan.

Budi berharap, para agen harus tetap komitmen melaksanakan program ini, yaitu dengan selalu jujur, amanah dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku. Dimana jika ada kesalahan, maka para agen diminta untuk memperbaiki. Namun jika tidak mampu memperbaiki maka kewenangan agen akan diberikan kepada agen baru.

“Kepada para agen, layanilah PKM dengan setulus hati. Mari kita bersama membantu menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (ist)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *