Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas melakukan kegiatan sosialisasi tentang informasi publik mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui media komunikasi elektornik, yakni Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor 30B dengan Frekuensi 91,4 FM , Senin pagi (03/05).
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Sulis Wiyono selaku Plt. Sekretaris Dinas PUPRPKP didampingi Yunitha Susanti sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan Bina Kontruksi dan PKP, Dedi suleka sebagai Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang dan Bersi Indah N selaku staf Cipta Karya.
Pada kesempatan tersebut Sulis Wiyono mengatakan izin mendirikan bangunan atau yang sekarang dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung dengan tujuan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan tersebut sesuai dengan standar.
Dirinya mengatakan, untuk penerbitan sertifikat IMB dapat dilakukan dengan pengajuan permohonan penerbitan IMB bisa dilakukan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun masing-masing kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas.
“Peraturan Bupati Kapuas No. 39 Tahun 2017 sudah membagi wewenang terkait penerbitan sertifikat IMB tersebut, untuk bangunan dengan luas di atas 500 mֱeter kuadrat pengajuan IMB dapat dilakukak melalui Dinas PTPS, sementara bangunan dengan luas di bawah 500 meter kuadrat dapat diajukan melalui Kantor Kecamatan,”ungkap Sulis.
Sulis Wiyono saat menyapa pendengar RSPD Kabupaten Kapuas pun menyimpulkan bahwa IMB merupakan salah satu bentuk pengendalian pelaksanaan bangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi selaras dengan lingkungan dan mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan Gedung dari segi keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. (ist)