Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Sehubungan dengan kegiatan DAK Non Fisik UMOT (Pengawasan Usaha Mikro Obat Tradisional) dan berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan DAK UMOT Tahun Anggaran 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan memandang masih perlu dilakukan kegiatan peningkatan pemahaman petugas Pemerintah Daerah terhadap hal-hal berkaitan dengan pengawasan UMOT termasuk standar dan persyaratan untuk perizinan UMOT.

Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Advokasi kepada Petugas Dinas Kesehatan se Kalimantan Tengah.
Perwakilan Dinkes Kabupaten Kapuas yang mengikuti kegiatan ini yaknin Seksi Kefarmasian. Pelatihan ini dilakukan secara daring melalui zoom pada Rabu (18/5/2022) dalam rangka penguatan pengawalan pelaksanaan pengawas UMOT yang dibiayai DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2022. (hmsdinkes/hmskmf)
