Sampit, infokalteng.co.id – Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid S.I.P hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sampit Jln A. Yani Sampit Kab. Kotawaringin Timur, Senin (11/4)
Kegiatan dihadiri oleh Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid S.I.P, Kapolres di wakili kasat narkoba AKP I Made rudiah, Perwakilan dari Pemda Kab. Kotawaringin Timur.M, perwakilan pengadilan negeri Kotawaringin Timur.

Adapun Barang bukti yang di Musnahkan berupa Narkotika jenis sabu 61 perkara, Narkotika jenis ganja 1 perkara, Timbangan digital 28 perkara, Alat hisap/bong 12 perkara, Handphone 3 perkara, Jamu 1 perkara, Senpi rakitan 1 perkara, Senapan angin 2 perkara, Tombak 1 perkara, Parang 3 perkara, Minuman keras 1 perkara.
Terkait tindak Pidana Narkotika dan Obat – Obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga Kejaksaan sebagai eksekutor dalam setiap keputusan pidana.
Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid S.I.P mengatakan, sangat Mengapresiasi dan Mendukung penuh jajaran Kejari Kabupaten Kotim.
“Saya Mengapresiasi Kinerja Jajaran Kejari Kotim dan sangat Mendukung segala Upaya yang Dilakukan terutama dalam Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana” Ungkap Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid S.I.P. (sumber pendim 1015 spt / saudin)