Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Suatu kehormatan yang cukup besar bagi masyarakat kabupaten lamandau khususnya kecamatan Delang, kecamatan Batang Kawa, kecamatan Lamandau dan kecamatan Bulik Timur mendapatkan tanah yang memiliki legal standing atau kekuatan hukum berupa surat berharga yaitu sertifikat tanah dengan jumlah 1.611, program pendaftaran tanah ini dengan sistimantis lengkap dari (PT.SL) di serah Bupati di gedung pertemuan umum lantang torang pada tanggal (12/1).

Sebelumnya Rabu tanggal (11/1) Bupati juga menyerahkan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga kecamatan Menthobi Raya dan kecamatan Belantikan Raya 1.139 sertifikat tanah dengan total seluruhnya 2750.

Hadir dalam acara penyerahan Sekda lamandau, BPN Lamandau, forkompinda, Ketua OPD, Camat Bulik.

Bupati Lamandau H.Hendra Lesmana dalam sambutanya mengatakan, “Bapak dan ibu yang sudah menerima program (PT.SL) ini agar dapat melaksanakan pemampaatan, tanah dengan kegiatan produktif seperti bertani, berdagang dan lain sebagainya dan budayakan seluruh potensi yang ada di desa untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kepada penerima program (PT.SL) Bupati berpesan agar sertifikat ini di jaga dengan baik karena itu merupakan buktisah dan jaminan kepastian hukum lahan masyarakat.

“Mamfaat yang di rasakan masyarakat dengan program ini yang pasti terkait kepastian terhadap aset mereka bahwa mareka memiliki legal formal berupa sertifikat dan tentu menghindari hal hal kaitan dengan komflik pertanahan karena ada kepastian hukum yang syah di atas,” ungkap Bupati.

Salah satu masyarakat yang menerima sertfikat, Program (PT.SL) mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lamandau, yang sudah memberikan tanah beserta sertifikatnya, sehinga tanahnya bisa untuk kami berusaha dan surat bisa buat jaminan kami untuk mengembangkan usaha dan perhatian yang sangat luar biasa.

Pewarta : Tarmiji

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *