Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, mendirikan pos simpul komando status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dimana berdasarkan surat keputusan bupati nomor 338/ BPBD tahun 2022, Kabupaten Kapuas telah ditetapkan berstatus siaga darurat karhutla, terhitung sejak tanggal 11 Agustus hingga 8 November 2022 mendatang.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kapuas, pihaknya telah mendirikan pos simpul komando untuk mengantisipasi karhutla, yang berada di kantor BPBD Kapuas.

“Pos simpul ini sementara hanya didirikan di internal BPBD, mengingat saat ini kondisi Kabupaten Kapuas masih ada curah hujan atau kemarau basah. Namun jika situasi berubah, maka akan didirikan posko gabungan bersama instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta para relawan,” jelas Panahatan Sinaga, Selasa (13/9/2022).

Ia menuturkan dengan dietapkannya status siaga darurat, maka pihaknya berharap, OPD dan instansi terkait serta jajaran pemerintah kecamatan maupun desa, dapat betul-betul bersama menindaklanjuti keputusan Bupati Kapuas terkait status siaga darurat tersebut, agar bersama dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Adapun untuk hotspot (titik panas) di Kabupaten Kapuas dari bulan Januari sampai awal September 2022, terdapat sebanyak 110 hotspot di beberapa kecamatan. Sedangkan karhutla terjadi sebanyak 3 kali, dengan jumlah lahan terbakar sekitar 49,25 hektare,” ungkapnya.

Sinaga menambahkan, pihak juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk bersama mengantisipasi karhutla, dengan tidak membakar sembarangan.

“Begitupun bersama mencegah kebakaran pemukiman yaitu dengan selalu memperhatikan colokan listrik, kompor dan lainnya, terutama saat meninggalkan rumah,” pungkasnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *