Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Polres Kapuas gelar press release dalam hal ini Satuan Resere Narkoba Polres Kapuas amankan barang bukti sabu dengan total seberat 80,9 gram dalam penangkapan tiga orang terduga pelaku kurir dan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mantangai dan Timpah, Senin kemarin.
Dalam press release bertempat di aula Polres Kapuas, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menjabarkan ketiga pelaku semuanya laki – laki dan juga dua pelaku merupakan warga Kota Palangka Raya dan satu pelaku dari warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
“Kami amankan berinisial ZN (37), HM (56) laki – laki warga Kota Palangka Raya dan AR (48) laki – laki warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas,” katanya.
Setelah itu dikatakan bahwa dari tangan ZN (37) polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 45,76 gram dan untuk HM (56) diamankan sabu seberat 25,46 gram serta AR sebanyak 9,68 gram.
Para terduga ZN (37) dan HM (56) tersebut berhasil diamankan Polisi di jalan Lintas Palangka Raya – Buntok yang berada di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai pada hari Minggu, sedangkan untuk terduga AR (48) diamankan di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah di hari yang sama.
“Tersangka ZN berperan sebagai kurir, sedangkan HM dan AR sebagai pengedar. ZN dan HM merupakan satu jaringan, dan AR jaringan berbeda,” katanya.
Ketiga pelaku ini, mengaku menjalankan bisnis barang haram itu sudah dilakoninya satu tahun lamanya, dengan sasaran pengguna para pekerja tambang di wilayah setempat.
Hengky menyampaikan untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir press release Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menghimbau kepada masyarakat untuk manjauhi narkoba atau barang haram tersebut dan bisa segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran barang haram tersebut.
Uploder : Amin 1