Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Bidang Perlindungan Masyarakat berkoordinasi dengan Camat Kapuas Hilir Ibu Hj. Mahrita, S.AP., MAP untuk membentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kecamatan Kapuas Hilir, Selasa (15/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S Sos melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Nazmianoor, S.Pd, MT yang juga selaku Ketua Satgas Linmas Kabupaten Kapuas mengatakan, koordinasi di lakukan dengan pihak kecamatan dalam menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan mengacu Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 418/POL PP- PK Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas.

Dan hal ini juga berdasarkan pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 331.1/977/POL PP-PK/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kecamatan, maka disetiap Kecamatan perlu segera dibentuk Satgas Linmas Kecamatan.

Satgas Linmas secara umum bertugas dalam upaya pengorganisasiaan dan pemberdayaan Satlinmas di Desa/Kelurahan.

”Dengan dibentuknya Satgas Linmas disetiap kecamatan, diharapkan dapat membantu penyelenggaraan perlindungan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diwilayah kecamatannya masing-masing dan dapat membantu dalam upaya peningkatan kapasitas Satlinmas Desa/Kelurahan” pungkas Nazmi. (stpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *