Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa bedasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Kapuas Timur, Selasa (15/6) digelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan dihadiri oleh Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD dan Sekretaris BPD Sekecamatan Kapuas Timur.
Tujuan dilaksanakan kegiatan hari ini adalah agar BPD dapat lebih memahami tugas, fungsi dan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat lebih optimal bekerja ditengah-tengah masyarakat.
Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah mengatakan peran BPD dalam pembangunan di desa sangatlah besar, khususnya untuk fungsi pengawasan kinerja kepala desa, BPD harus benar-benar dapat optimal melaksanakannya, BPD sebagai wakil dari masyarakat desa harus benar-benar dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyrakat desa.
“Ada saatnya BPD harus kritis dalam memberikan saran masukan terhadap pemerintah desa dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Saran masukan yang sifatnya konstruktif demi kemajuan desa,” ucapnya.
Yan Safriansyah pun berpesan agar pihak pemerintah desa jangan alergi terhadap saran masukan dari siapapun, baik BPD atau pun dari masyarakat desa. Duduk bersama-sama untuk membangun desa.
“Hubungan antara BPD dan pemerintah desa bersifat kemitraan, bukan antara atasan dan bawahan, ini harus sama-sama dipahami. Kemitraan dimaksud adalah dalam bentuk konsultatif, koordinatif dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa,” terangnya. Jika kita menjalankan peran masing-masing sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan, maka sistem yang telah dibangun akan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. (kpstmr/hmskmf)