Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM MT melantik 71 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 13 Desa di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, bertempat di Halaman Kantor Camat Dadahup, Selasa lalu.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kapuas yang juga Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat, S.H., M.H, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat Dadahup beserta jajaran, Unsur Tripika Kecamatan, Damang/Mantir, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat setempat.

Dalam sambutannya usai mengambil sumpah/janji Anggota BPD, Bupati Kapuas menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak/Ibu anggota BPD yang baru saja dilantik. Ia pun meminta kepada anggota BPD yang juga merupakan wakil rakyat di desa supaya dapat menyerap aspirasi dari rakyat di desa dan kemudian dimusyawarahkan bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa.


“Apabila aspirasi itu sudah disampaikan dengan Kepala Desa kemudian naik ke tingkat kecamatan, maka harus dipertahankan sesuai dengan skala prioritas, karena belum tentu orang kabupaten tahu dengan kebutuhan desa,” terangnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar anggota BPD dapat bekerja sama, bersingeri dengan Kepala Desa maupun perangkatnya dengan baik, harus kompa demi rakyat dan bekerja sama untuk masyarakat.
Selain itu, Ben Brahim mengingatkan agar tetap memberikan edukai atau pembelajaran kepada masyarakat untuk mentaati Protokol Covid-19.


“Saya berpesan agar pelaksanaan vaksin kepada masyarakat kita harus dipercepat, dengan vaksin ini supaya tubuh dan imun kita terhadap virus bertambah kuat. Saya mnta agar vaksin lansia dengan target kita 1 juli tahun 2021 bisa selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yanmarto dalam laporannya menjelaskan Anggota BPD terpilih ini berdasarkan hasil pemilihan pengisian Anggota BPD di 13 Desa yang di Kecamatan Dadahup yakni, Desa Dadahup, Desa Tambak Bajai, Desa Sumber Alaska, Desa Dadahup Raya, Desa Menteng Karya, Desa Bina Jaya, Desa Petak Batuah, Desa Harapan Baru, Desa Bentuk Jaya, Desa Manuntung, Desa Sumber Agung, Desa Tanjung Harapan, dan Desa Kahuripan Permai.


“Jumlah keseluruhan Anggota yang akan dilantik adalah 71 Anggota. Tentunya, sebagai lembaga Pemerintahan Desa, BPD mempunyai beberapa tugas yang salah satunya yakni menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Kegiatan pelantikan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan perundang undangan serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan bertanggung jawab,” ungkap Yanmarto. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *