Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Petugas gabungan, terdiri dari Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kodim 1014/Pangkalan Bun , Bupati Kobar dan Forkopimda melakukan pemusnahan makanan/minuman berkadaluarsa, Rabu (05/05) pagi di depan Polres Kobar Jalan Pangeran Diponegoro Pangkalan Bun.

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, operasi yang dilaksanakan beberapa hari lalu, menemukan banyak barang kadaluarsa, di gudang penyalur, maupun di toko-toko yang ada di seputaran Kotawaringin Barat.

“Setelah melakukan sidak di berbagai toko dan gudang penyalur, terkait barang dan makanan kadaluarsa, maka hari ini kami musnahkan. Semua ini dilakukan dalam bentuk dan bertujuan untuk perlindungan konsumen, yang mana masyarakat Kotawaringin Barat Pada Khususnya sebagai konsumen tidak dirugikan dalam hal mengkomsumsi makanan dan Minuman apapun.” jelasnya.

Dirinya pun mengapresiasi kinerja Tim yang mana sangat luar biasa dalam melakukan tugas ini, karena bagi Kapolres kenyamanan dan keamanan konsumen adalah yang utama. (oks/pj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *