Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas mengatakan siap laksanakan penyusunan Raperda yang disampaikan Eksekutif.
Pernyataan itu langsung disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Abdurahman Amur di ruang kerjanya mengatakan, dari pihaknya siap melaksanakan pembahasan bersama menuntaskan Raperda yang diajukan eksekutif.
“Misalanya kita usulkan percepatan revisi terhadap Perda Kabupaten Kapuas No.2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas No.8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kapuas pada perseroan terbatas bank pembangunan Kalimantan Tengah,” kata Amur.
Adanya perda ini untuk kepentingan publik atau masyarakat Kapuas dengan tidak meninggalkan kepentingan pemerintah agar mendapatkan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin