Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalimantan Tengah – Antisipasi lonjakan arus penumpang jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Kapolsek Kumai melakukan peninjauan guna memastikan keamanan dan kelancaran selama pelaksanaan arus mudik di terminal kedatangan Pelabuhan Panglima Utar kumai. Diketahui, pada lebaran kali ini tidak ada pembatasan mudik lebaran, Jum’at (15/4/2022).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kumai IPTU Rahis Fadhlillah, S.T.r.K mengatakan “Bahwa menyikapi kebijakan pemerintah yang memberikan libur panjang Idul Fitri dan masyarakat telah diperbolehkan mudik, sehingga lonjakan penumpang harus diantisipasi,” kata Kapolsek Kumai
Selain itu seperti tahun-tahun sebelumnya, juga akan dibentuk Posko Penyekatan dan Pengamanan Mudik Lebaran yang bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Panglima Utar Kec. Kumai yaitu Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar, Polres, Polsek, KKP, Perhubungan dan Instansi terkait lainnya.
Dia mengatakan syarat pelaku perjalanan mengacu pada SE No.16/2022. Menurutnya setiap pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (pj/jks)