Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polsek Kotawaringin Lama. Polres Kotawaringin Barat. Jajaran Polda Kalimantan Tengah. Kegiatan sosialisasi untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus di lakukan aparat kepolisian melalui sosialisasi dengan menggunakan selebaran maklumat Kapolda Kalteng yang di sampaikan kepada warga masyarakat, Senin (23/05/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kolam Akp Joni Risatno, S.H mengungkapkan bahwa,” Himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan beserta ancaman hukuman pidana bagi warga masyarakat yang melanggar kerap kali di sampaikan kepada warga masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan sangat di antisipasi oleh pemerintah mengingat bahwa dari asap yang di timbulkan oleh hasil pembakaran dalam skala besar sangat berpengaruh dan merusak kesehatan paru-paru manusia,” ujarnya.
“ Mari kita sama-sama menjaga lingkungan sekitar dan jangan sampai berurusan dengan hukum karena terciduk membakar hutan dan lahan dengan sengaja sehingga akan merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas secara umum,” pungkasnya. (pj/hm)