Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menetapkan langkah relokasi bagi warga yang terdampak proyek pembangunan Dermaga Waterfront City (WFC) dalam rapat koordinasi tahap kedua bertempat di aula kantor Kecamatan Selat, Senin pagi lalu.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai dan diikuti Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapas, Teras, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, Marlina, Camat Selat, Rio Adrianto, perwakilan Dinas Perkim serta 10 Kepala Keluarga (KK) penerima alokasi relokasi.
Setelah itu Usis I Sangkai menyampaikan bawah, pemerintah telah menyiapkan unit hunian layak di Perumahan New Settlement Development (NSD) bagi seluruh warga terdampak.
Pihaknya menetapkan batas akhir pengosongan lahan hingga 31 Oktober 2026, di mana proses pemindahan barang-barang warga akan difasilitasi langsung oleh armada Pemkab Kapuas melalui koordinasi pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Satpol PP.
“Untuk biaya sewa hunian sebesar Rp275.000 per bulan sesuai Perda, Pemkab Kapuas memberikan pembebasan tarif hingga Desember 2026. Pembebanan sewa baru resmi diberlakukan mulai Januari 2027 mendatang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Kapuas Teras menegaskan bahwa pembersihan lokasi dermaga sangat mendesak untuk segera dilaksanakan agar pengerjaan fisik penancapan tiang pancang Dermaga WFC dapat berjalan sesuai jadwal.
Langkah ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan pesisir Waterfront City Kapuas agar lebih tertata, dan indah.
Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1