Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul luas lahan terbakar yang mencapai 2.887,68 hektare sepanjang 1 Januari hingga 12 Oktober 2026.

Upaya penanganan difokuskan pada percepatan pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, perlindungan masyarakat, serta penguatan dukungan personel dan logistik di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Kobar dalam rapat penanganan karhutla di Aula Kantor Kecamatan Kumai pada Selasa (13/10-2026).

Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilaksanakan secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan dengan mengutamakan keselamatan petugas serta masyarakat. Seluruh unsur terkait diminta menyampaikan data terkini dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan dan penentuan langkah penanganan berikutnya.

“Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh pihak. Kita harus memastikan setiap langkah dilakukan secara terkoordinasi, mulai dari pemadaman, pemenuhan kebutuhan personel dan logistik, hingga upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang. Keselamatan petugas dan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Bupati Hj. Nurhidayah.

Berdasarkan data penanganan karhutla periode 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, tercatat sebanyak 24.991 titik panas (hotspot), dengan total luas lahan terbakar mencapai 2.887,68 hektare dan 580 kegiatan penanganan.

Kecamatan Kumai menjadi wilayah dengan sebaran terbesar, yakni 15.655 titik panas dengan luas lahan terbakar 1.409,26 hektare. Disusul Kecamatan Arut Selatan dengan 6.624 titik panas dan luas terbakar 1.065,60 hektare, serta Kecamatan Kotawaringin Lama dengan 2.383 titik panas dan luas terbakar 123,31 hektare.

Sementara itu, di Kecamatan Pangkalan Banteng tercatat 101 titik panas dengan luas lahan terbakar 143,25 hektare, Kecamatan Arut Utara sebanyak 163 titik panas dengan luas 50,50 hektare, serta Kecamatan Pangkalan Lada sebanyak 65 titik panas dengan luas 95,26 hektare.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas penanganan, khususnya pada lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran dan kawasan yang berpotensi memperluas sebaran api.

Dalam upaya penanggulangan, status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotawaringin Barat telah ditetapkan sejak 7 Agustus hingga 15 Oktober 2026.

Pemerintah daerah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama unsur terkait mengevaluasi perkembangan operasi, kebutuhan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan pemadaman udara. Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan setiap sumber daya dapat dimanfaatkan secara efektif sesuai kondisi di lapangan.

Perhatian khusus juga diarahkan pada penanganan kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dan potensi dampaknya terhadap Pangkalan Bun serta wilayah sekitarnya. Pemantauan perkembangan api, arah angin, dan kondisi cuaca perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi penyebaran asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas transportasi, dan kualitas udara. Informasi mengenai perkembangan kebakaran dan peringatan dini juga harus disampaikan secara cepat, akurat, dan terkoordinasi.

Selain mengoptimalkan operasi pemadaman darat, pemerintah daerah mendorong evaluasi dukungan pemadaman udara melalui water bombing serta operasi modifikasi cuaca berdasarkan laporan teknis dan rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Penanganan juga perlu memperhatikan rotasi personel, ketersediaan sumber air, dukungan logistik, serta keselamatan petugas, terutama pada titik api yang sulit dijangkau dan berpotensi memperluas kebakaran.

Bupati Hj. Nurhidayah turut menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), perusahaan di sekitar kawasan terdampak, dan seluruh lapisan masyarakat.

Perusahaan diharapkan berpartisipasi sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku melalui dukungan personel, sarana pemadaman, peralatan, sumber air, dan logistik. Masyarakat juga diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan titik api kepada aparat desa, MPA, atau petugas terkait.

Melalui penguatan koordinasi dan partisipasi bersama, Pemkab Kobar berharap upaya penanganan karhutla dapat berjalan semakin efektif, sekaligus menekan risiko kebakaran berulang dan dampaknya terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya menjaga ketersediaan air bersih di tengah kondisi kekeringan serta mengimbau masyarakat mengurangi paparan asap dan mengikuti arahan resmi terkait kesehatan dan aktivitas di luar ruangan.

Pewarta : Pj
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *