Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Tiga Pilar Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalteng, melakukan imbauan Larangan karhutla di Kelurahan Pangkut, Rabu (7/7) pagi.

Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, SH saat di konfirmasi mengatakan, kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sudah menjadi bencana tahunan saat musim panas atau kemarau, karena di saat seperti itu lah di lakukan pembakaran hutan dan lahan untuk berkebun atau berladang. Di harapkan masyarakat dapat mengubah kebiasaan hal tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari, bahkan sampai ke Negara tetangga.

“Yang paling membahayakan dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya,” ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, imbauan ini akan terus dilakukan supaya masyarakat paham akan imbauan larangan membakar hutan dan lahan. (pj/mda humas polres kobar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *