Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan di tengah penerapan PPKM Darurat Level 4 di Wilayah Kabupaten Kapuas, Tim Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan melakukan Swab Antigen dan Rapid Antigen.

Kepala SatpolPP dan Damkar Kapuas yang juga sebagai Koordinator Penegakan Hukum Protokol Syahripin melalui Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Ricky Adi Saputra mengatakan Tim Satgas Bidang Hukum terus melakukan upaya pendisiplinan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Beberapa hari ini Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bersama Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas melakukan Swab Antigen dan Rapid Antigen bagi pelanggar protokol kesehatan atau masyarakat  yang keluar rumah tidak mengunakan masker dan berkerumun,” kata Ricky

Dari hasil pemeriksaan di tiga tempat terhadap warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya melakukan pemeriksaan disekitaran Jalan Pemuda, yang mana dilakukan secara acak dalam pemeriksaan Swab Antigen terhadap 6 orang pelanggar protokol kesehatan.

Dalam pemeriksaan ini didapati satu orang yang positif Covid-19 dan diwilayah Jalan Seroja pihanknya memeriksa 2 orang pelaggar protokol kesehatan dengan hasil Swab Antigen dinyatakan negatif. Begitu juga dengan pemeriksaan di Jalan Trans Kalimantan, dimana ditemukan dua pelangaran protokol kesehatan dengan hasil Swab Antigen negatif. “Untuk warga yang hasil test Swab Antigennya Positif, langsung di tangani Tim Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas,” sambungnya.

Kegiatan Tim Satgas Hukum Potokol Kesehatan tersebut dilakukan berdasarkan Perbup Kapuas No 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019, Surat Edaran Bup Kapuas No 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 TentangPengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dan Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/SATGAS-COVID/KPS.2021 ttg PPKM Level 4.

Untuk itu dalam rangka penerapan pendisiplinan penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta pencegahan dan pengendalian Covid-19, penindakan semacam pemeriksaan Swab Antigen ditempat secara acak/random bagi pelanggar protokol kesehatan akan terus dilaksanakan untuk menekan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *