Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Kembali mencuatnya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Januari tahun 2022 silam dimana tersangkanya bernama Safarudin alias Udin Pocong (41) warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng sigap ambil tindakan.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menuturkan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial dimana penangkapan tersebut terjadi pada tahun 2022 silam dan merupakan kasus lama yang mana kejadiannya tepat berada di depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kab. Kobar tepatnya di SD Negeri 2 Raja, Jl. P. Antasari, Kel. Raja, Kec. Arut Selatan, Kab. Kobar, Prop. Kalteng.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa beberapa saat setelahnya personel Polres Kobar mendapat telpon dan langsung menuju lokasi tersangka pencurian yang tertangkap tangan oleh warga dan diamankan petugas damkar tersebut

Orang nomor satu di Polres Kobar ini juga menambahkan kasus pencurian tersebut sudah ditangani dan selesai pada tahun itu juga.

Tidak cukup sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang sudah berkali – kali diamankan dan menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa.

“Sudah kami tangani, dimana pelaku juga sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun sesuai vonis hakim di pengadilan negeri tahun 2022,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Kobar berterimakasih kepada pihak Damkar yang sudah membantu mengamankan pelaku pencurian tersebut yang tertangkap tangan oleh warga.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia  sosial guna menjaga stabilitas kamtibmas serta menciptakan Kab. Kobar yang kondusif,” imbaunya.

Pewarta : Pj

Uploder : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *