Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Vaksinasi Covid menjadi syarat utama bagi masyarakat untuk mudik lebaran. “Vaksinasi siang hari di Bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, sesuai Fatwa MUI,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K, Senin (18/4).

Ia menjelaskan, vaksinasi menjadi syarat masyarakat bisa mudik lebaran. Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR 3×24 jam agar bisa mudik. Masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua juga masih wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR 3×24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen 1×24 jam.

“Kalau yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster, bebas untuk mudik. Oleh sebab itu kami imbau masyarakat Kotawaringin Barat segera vaksin agar terlindungi dari COVID-19,” terang Kasatlantas. (pj/igna)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *