Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Unit Gakkum Sat Lantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng berikan Sosialisasi aturan hukum tentang Kecelakaan Lalu-lintas di Aula PT. Korintiga Hutani, Kamis, (01/12) pagi.

Kegiatan dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum Satlantas Polres Kobar Aipda Hengky Setyawan dan didampingi oleh Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Kobar Aipda Sigit Widodo, terhadap Karyawan PT. Korintiga Hutani, memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang aturan hukum tentang kecelakaan lalu-lintas.

“Untuk diketahui sampai dengan bulan November Tahun 2022 kejadian laka lantas di wilayah Kab. Kobar sudah mencapai  63 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 30 orang, maka dari itu kami mengajak masyarakat agar selalu taat dan patuh serta tertib dalam berlalu-lintas dan saling toleransi dengan sesama pengguna jalan, Ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps.Kasat Lantas Polres kobar IPTU Bayu Caesaria Tri H.

Pada kesempatan yang itu pula Aipda Hengki juga memberikan nomor Call Center yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan atau membutuhkan bantuan pihak Satlantas Polres Kobar.

Pewarta : Pj dan Hs

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *