Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Patroli dan Sambang untuk sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Kamis (8/4) siang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Ipda Cecep Lang Lang Buana bersama Lima personel Satlantas, melakukan Sambang ke Pedagang Kaki lima, Warung-warung yang berada di Jalan Rangga Santrek Kel. Raja Kec. Arut Selatan Kab. Kobar, untuk Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/1/II/2021 tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan.

Kasat lantas polres Kobar Akp. Feriza winanda lubis, SIK melalui Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Ipda Cecep Lang Lang Buana saat ditanya mengatakan bahwa dalam kegiatan Patroli Rutin dan kegiatan Sambang Satlantas Polres Kobar, akan mensosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan dan kami menempel Maklumat tersebut ditempat Strategis yang bisa dibaca Masyarakat, agar masyarakat dapat tahu dan mengerti serta tidak ada lagi pembakaran Hutan dan Lahan. (oks/pj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *