Lamandau, infokalteng.co.id – Satreskrim Polresta Lamandau berhasil mengungkap kasus dugaan tidak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya pelaku langsung di amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lamandau AKBP, Joko Handono melalui Kasi Humas Polres Lamandau, IPTU Herman Penjaitan menjelaskan bahwa, pelaku beranesial LY (36) Kabupaten Lamandau ditangkap pada Senin pagi (21/25).

Korban merupakan anak kedua pelaku, seorang perempuan berusia 7 tahun yang belum mengenyam pendidikan formal.

Peristiwa ini terjadi pada 27 Juni 2025, dikediaman keluarga saat itu pelaku bersama istri dan anak anaknya tengah berjualan makanan dan minuman, karena persediaan es habis pelaku menyampaikan niatnya kepada sang istri untuk pulang ke rumah membuat es teh, sambil membawa kedua anaknya.

Sesampai di rumah, pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap anak perempuannya.

Dugaan perbuatan tersebut terbongkar pada 12 Juli 2025, sekitar pukul 17:30 WIB, ketika ibu korban menayakan penyebab timbulnya keluhan pada anaknya saat buang air kecil, termasuk adanya luka pada bagian tubuh sensitive, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

Tidak terima dengan perlakuan suami, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau Sabtu (19/25), setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, pelaku ditangkap pada hari yang sama, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamandau.

Pewarta : Tarmiji

Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *