Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng selalu menjaga keamanan, Keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan melakukan Kegiatan Pengaturan Lalu lintas yang selalu rutin di Laksanakan.
Seperti pada pagi hari ini Senin (30/05/2022) personel Satlantas Polres kobar melaksanakan pengaturan diruas-ruas jalan yang sudah ditentukan. Saat melaksanakan tugas personel masih ada saja mendapati pengendara yang melanggar tata tertib peraturan Lalu lintas sehingga dilakukanlah penindakan berupa Tilang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto S.T.K., S.I.K. mengatakan “Agar aman dan nyaman berkendara yang harus dilakukan pengendara sebelum berkendara, yakni ada tiga hal penting, yaitu yang pertama siap mematuhi peraturan lalu lintas, jadi setiap pengendara harus taat dan patuh terhadap peraturan lalulintas, ingat pelanggaran lalulintas awal dari penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas”.
Yang kedua adalah siap pengendaranya, pastikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Serta tidak lupa untuk kelengkapan Surat-surat seperti SIM, STNK dan buku Kir bagi pengemudi angkutan barang, bagi pengendara sepeda motor gunakanlah Helm SNI baik bagi pengendara maupun yang dibonceng. lebih baik gunakan jaket dan sepatu serta membawa kelengkapan lain seperti jas hujan apabila dalam perjalanan jauh.
Yang ketiga ada siap Kendaraan nya mulai dari kondisi mesin, rem, kopling, ban, kelistrikan dan peralatan teknis kendaraan lainnya pastikan dalam keadaan baik dan layak jalan, serta pastikan surat-surat kendaraan nya (STNK dan KIR).
Kasat lantas menambahkan “Kami selalu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi rambu lalulintas dan Yang terpenting berdoa memohon keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum mengawali perjalanan,” tegasnya. Jadilah Pengemudi dan pengendara yang bijak, Patuh dan etika berlalu lintas,” tutup kasat. (pj/an)