Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan press release Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak di Bawah Umur, Kamis (19/08) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK., M.Si, di dampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas memimpin press release Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak Di Bawah Umur bertempat di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
“Hari ini kita menggelar press release Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak Di Bawah Umur yang dimana telah mengamankan dua orang pria berinisial RD dan AH sebagai tersangka,” jelasnya.
Motif tersangka Pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 22. 05 WIB dari di kamar nomor 503 di suatu Hotel Jalan Jend. Ahmad Yani Kel. Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

RD sebagai Mucikari dan AH adalah bapak kandung korban AN ANAK DARI AH tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur yaitu ON ANAK DARI AH dengan cara RD menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp Rp. 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam satu kali berhubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur kemudian AH yang merupakan bapak kandung dari AN ANAK DARI AH yang mengantarkan korban yaitu ON ANAK DARI AH sampai dengan hotel untuk melayani orang yang telah melakukan transaksi seksual yang ditawarkan oleh RD terhadap ON ANAK DARI AH, yang selanjutnya uang hasil transaksi seksual terhadap anak dibawah umur diserahkan dari RD yang merupakan mucikari terhadap Bapak kandung korban AH.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Uang Tunai senilai Rp.550.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna merah dengan IMEI 1 86890504893175, IMEI 2 868905048931’787, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Tipe F1C 02 N46LO A/T Warna Hitam Merah No.Pol KH 4926 UB, 1 (satu) buah kunci kamar Hotel Nomor 503 bertuliskan “SORENTO”.
Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 88 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mana berbunyi “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I (setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan anne-marie melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan dan / atau seksual terhadap anak) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200. 000. 000, 00 (Dua Ratus Juta Rupiah). (humasres)