Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kapuas terus mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan, salah satunya pada kegiatan resepsi pernikahan di Kota Kapuas, Kamis (20/5).
Ricky Adi Saputra yang merupakan anggota Tim Satgas Bidang Hukum Covid 19 Kabupaten Kapuas mengatakan Tim Satgas bidang Hukum yang terdiri dari TNI 1011 KLK, SubdenPom KLK, Polres Kapuas, Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Kapuas terus mengalakan penegakan Hukum protokol Kesehatan Covid 19.
“Hal itu disebabkan karena masih terlihat pelanggaran Protokol kesehatan baik dalam resepsi pernikahan. Pengawasan dan pengecekan dilakukan di beberapa lokasi resepsi perkawinan diwilayah Kota Kapuas, dimana dalam pengecekan di lokasi pesta resepsi perkawinan penanggung jawab acara resepsi pernikahan tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Termasuk juga sambung Ricky, aturan-aturan yang sudah ditetapkan guna mencegah penyebaran Covid 19. “Kami tidak melarang untuk penyelengaraan pesta resepsi perkawinan, Tim satgas hukum Covid-19 Kabupaten Kapuas mengecek satu persatu protokol kesehatan mulai dari sarana dan prasarana protokol kesehatan di lokasi pesta,” tambahnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud, dijelakan Ricky seperti adanya fasilitas cuci tangan beserta sabun, alat pengukur suhu badan untuk mengukur suhu tubuh tamu undangan, makanan harus dibungkus untuk dibawa pulang dan tempat duduk tamu dan hiburan musik ditiadakan.
“Kami juga meminta tuan rumah untuk mengatur dan membatasi jumlah undangan yang datang agar dapat bergantian dalam menghadiri pesta. Guna penerapan jaga jarak berjalan sesuai aturan. Kami tekankan untuk Tuan rumah dan kepada undangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid 19,” tegasnya. (ist)