Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Tim gugus Covid-19 Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rutin melakukan operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan (Prokes), Kamis (27/5) pagi.
Tim gugus Covid 19 Kec. Kolam setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19, namun masih banyak juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. Oleh sebab itu Tim gugus mengambil kebijkan untuk pembubaran warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah dilakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat semua untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan seperti ingat pesan ibu yakni mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan agar wabah corona ini usai,” ungkap Kapolsek. (anwr)