Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Setiap hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19, Selasa (11/5) sore.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan pukul 16.00 WIB ini dengan sistem stasioner dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Akp Mujiyo dan Iptu Isbenu Raharja dengan sasaran masyarakat yang melintas di Jln. Prakusumayuda (Depan Pelangi Swalayan) Kel. Raja Kec. Arsel Kab. Kobar.
Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, SIK melalui Padal AKP Mujiyo mengatakan, Kegiatan Operasi Yustisi kali ini ditemukan 5 Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, semua pelanggar dikenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp. 50 ribu.
“Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan,” Pungkasnya. (oks/kardianor)