Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Saban hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19, Sabtu (31/7) pagi
Operasi Yustisi yang dilaksanakan pukul 08.30 WIB ini dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Ipda Eko Julianto dengan sasaran masyarakat yang melintas di Depan Kantor DPRD Kobar Jln. H.M. Rafii Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, SIK melalui Padal Ipda Eko Julianto mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi kali ini kami temukan 4 Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, dan telah dikenakan sanksi denda terhadap masing masing pelanggar sebesar Rp.50 ribu.”
“Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya. (pj/ket humas polres)