Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Dalam rangka menekan penyebaran covid 19, aparat TNI / Polri dan instansi terkait melalukan penyekatan jalan protokol lintas Provinsi di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Provinsi Kalteng, Selasa (13/7) siang.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa, kegiatan Penyekatan di jalan tersebut bertujuan untuk menyeleksi keluar dan masuknya warga masyarakat yang datang dari luar daerah lain yang ingin memasuki wilayah Kab. Kobar. Hal tersebut dilakukan terkait kebijakan pemerintah yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan angka penyebaran wabah covid 19 yang akhir akhir ini semakin meningkat.

“Dalam pengamanan penyekatan di jalan tersebut melibatkan berbagai unsur yang ada di Kec. Kolam baik dari Koramil maupun pihak Kecamatan dan pada saat itu akan diperiksa surat vaksinasi maupun hasil rapid tes antigen maupun tes PCR dan bagi warga yang tidak mempunyai dokumen tersebut maka akan di persilahkan kembali ketempat asalnya,” pungkasnya. (pj/hm humas polres kobar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *