Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Seorang pria yang sudah memiliki 2 istri tega melakukan pencabulan kepada anak tiri hingga hamil kurang lebih 8 bulan.

Dalam tindakannya pelaku mencabuli korban dengan paksaan serta mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan pelaku yang membuat korban takut untuk melaporkannya.

Padahal sudah memiliki 2 istri dan berumur senja tapi masih saja memangsa anak tiri, padahal umur pelaku ini sudah lebih dari setengah abad tapi bukannya memperbaiki diri ini malah melakukan perbuatan tercela seperti ini.

Tindakan pelaku terungkap saat tetangga pelaku melihat anak tirinya perutnya membesar padahal belum menikah, lalu tetangga itu langsung melaporkannya ke pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas mendapat laporan dari warga Kepolisian Kapuas langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan setelah itu langsung di amankan pihak berwajib.

Dari tindakan pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah dari ancaman pidana karena tersangkanya orang tua, wali, pengasuh anak.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan, terjadi pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi oleh tersangka B Bin M kepada korban M Bin D.

“Terjadi pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di daerah setempat yang dilakukan oleh tersangka B Bin M kepada korban M Bin D,” katanya.

AKBP Qori Wicaksono menerangkan pelaku melakukan pencabulan ini dengan paksaan kepada korban dan bahkan mengatakan kejadian tersebut berulang sehingga terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023 ini.

“Dia melakukan pencabulan itu dengan pemaksaan kepada korban dan kejadian tersebut berulang, sehingga terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023 ini,” ujar Kapolres Kapuas.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *