Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, mengamankan D (30) terkait tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Bakonsu, Kec.Lamandau, Kab.Lamandau, Jum’at (10/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. menerangkan, kejadian Pengancaman ini bermula ketika tersangka D (30) yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan TBS (Tandan Buah Sawit) Kelapa sawit merasa pendapatannya berkurang dikarenakan pengangkutan buah sawit yang dibagi lagi dengan Pelapor BT (27). Senin (13/6/2022).

“Sempat terjadi perselisihan antara tersangka dan Pelapor karena truk yang kendarai tersangka menabrak truk milik Pelapor namun PT. PILAR telah menyelesaikan permasalahan antara tersangka dan Pelapor”, ujar Kasatreskrim.

Pada hari Jum’at (10/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mendatangi  rumah Pelapor dalam keadaan mabuk dan berkata kepada pelapor bahwa jika sampai tersangka masuk penjara karena masalah kemarin, maka keluarga pelapor akan ditabrak menggunakan truk.

Tersangka yang masih emosi kemudian masuk ke truk dan menabrak rumah pelapor dengan cara memundurkan trucknya sehingga bak truk tersangka mengenai lisplang rumah Pelapor.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk Penyidikan lebih lanjut”, tambah Kasat Reskrim.

“Terhadap tersangka kami sangkakan dengan 335 Ayat  (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.” (hms/ry/ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *