Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas nomor 6 tahun 2025 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu, digelar di hall rumah jabatan Bupati Kapuas, Rabu (4/6) pagi.

Dibuka langsung oleh Staff Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Budi Kurniawan via zoom/virtual, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Aswan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pangeran S Pandiangan dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Budi Kurniawan menyampaikan bahwa, ada empat point penting untuk Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan yang salah satunya mensosialisasikan kedua regulasi ini kepada Kepala Desa dan Lurah di wilayah masing – masing.

“Saya mengharapkan kepada seluruh Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan agar segera mensosialisasikan kedua regulasi kepada seluruh kepala desa dan lurah diwilaya masing – masing, melakukan pendataan pendataan dan penataan kelembagaan di tingkat desa/kelurahan,” ucapnya.

Staff Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu juga menyampaikan agar segera dibentuk Tim Pembina Posyandu di tingkat Kecamatan untuk melakukan minotoring dan evaluasi kegiatan posyandu.

“Untuk pengurus posyandu saya minta kepada Lurah dan Kepala Desa agar bisa membentuk Tim Pembina Posyandu di tinggal Kecamatan bertujuan untuk melakukan minotoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang dibina posyandu,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa perlau melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap desa dan kelurahan di wilayah masing – masing.

“Untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap desa dan kelurahan masing – masing agar model kemasyarakat yang sudah terbentuk agar tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan porsinya,” ucap Budi.

Setelah sambutan tersebut kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada juara lomba desa tingkat Kabupaten Kapuas dan dilanjutkan dengan foto bersama.

Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *