Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Seorang pria berinisial AC (26) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan menyimpan paket yang narkotika jenis sabu, Kamis (02/09) siang.
Penangkapan tersebut terjadi saat AC berada di Jalan milik perusahaan perkebunan yang berada di, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (31/08) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, SH,MM.,menerangkan, AC berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.
“AC dan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Sabu dengan berat brutto + 5,02 (lima koma nol dua) gram (plastik+kristal), 1 (satu) bungkus snack TANGO, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api merk M2000 berwarna biru, 1 (satu) buah kopiah berwarna putih, 1 (satu ) buah Hendphone merk realmi warna hitam, dan 1 (satu) buah unit Dump Truck merk Canter berwarna kuning dengan No. Pol B 9274 SDA beserta kunci kontaknya kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Subandi.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, AC dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (humasres)