Sampit, infokalteng.co.id – Setelah gugatan perdata yang dilakukan Ana dan kawan-kawan terhadap Drs.  Hosea Sanjaya di pengadilan tinggi Palangkaraya yang dimenangkan oleh Ana dan kawan-kawan, maka Drs. Hosea Sanjaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Ana dan kawan – kawan Darmansyah S H menjelaskan, “Putusan Pengadilan Tinggi No. 2 / Pdt /2022/PT.Plk, putusan itu dijatuhkan pada hari Kamis, 27 Januari 2022. Hasil putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri Sampit dalam perkara No. 58/Pdt.G/2020/PN.Spt, tanggal 22 November 2021,  cuma ada perbaikan karena gugat rekonvensi pada Pengadilan Negeri Sampit tidak diterima, lalu dikoreksi atau diperbaiki melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 2 dirubah menjadi gugatan rekonvensinya ditolak”.

“Putusan pengadilan harus tuntas dan jelas untuk menyelesaikan perkara, kalau putusannya tanggung nanti akan jadi masalah dikemudian hari. Hosea Sanjaya sendiri juga termasuk korban karena membeli tanah tahun 2009 dengan dasar SKT yang dibuat tahun 2003 oleh Hj.Norhayani, tanah suaminya ada disebelah utara karena disertifikat klien kami itu tertera semua berbatasan dengan H.Barkan Ali, yang merupakan suaminya. Setelah Suaminya meninggal dibuatlah SKT sampai pinggir jalan oleh istrinya tahun 2003 lalu di jual seluruhnya ke Hosea Sanjaya”.

“Oleh Hosea dimajukan sertifikat, dasar pembelian tanah itu SKT Hj.Norhayani tahun 2003 sampai kejalan jendral Sudirman memanjang dari selatan keutara, padahal disertifikat klien saya yaitu Ana, Budianto, Idyson, dan Darsono, sebelah utara berbatasan dengan H.Barkan Ali yang merupakan suaminya Hj.Norhayani. SKT dibuat atas nama Hj.Norhayani karena tahun 2003 itu H.Barkan Ali sudah meninggal”.

“Ketika dia mengajukan sertifikat tahun 2009 mengajukan keberatan ke BPN tahun 2011 bahwa tanah yang di depan adalah tanah klien – klienku, tapi oleh BPN diabaikan hingga terbitlah sertifikat atas nama Hosea Nomor 07636 diterbitkan oleh BPN tanggal 29 Juni 2015 dengan luas 20.870 M. Atas putusan pengadilan tinggi No. 2/Pdt/2022/PT.Plk tanggal 27 Januari 2022, Hosea ini melalui kuasa hukumnya menyatakan kasasi tanggal 3 Februasi 2022 berdasarkan relas pemberitahuan pernyataan kasasi kepada kuasa hukum termohon kasasi No. 58/Pdt.G/2020/PN.Spt”, jelasnya. (sarudin)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *