Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Seorang pria berinisial RS (43) warga Jalan Kranji RT. 01 Desa Amin Jaya Kec. Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Prop. Kalteng diamankan Satresnarkoba Polres Kobar, Selasa (30/03).
Seorang pria yang sehari – harinya berkerja sebagai nelayan ini diciduk lantaran memiliki shabu dan kerap melakukan transaksi jual – beli shabu disekitar wilayah Desa Amin Jaya Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar.
“Pelaku kami amankan setelah Personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap terlapor yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, dan tepatnya pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar jam 18.30 Wib terlapor diamankan di rumah barakan Jalan Kranji RT. 01 Desa Amin Jaya Kec. Pangkalan Banteng, dan saat personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan terhadap rumah barakan terlapor hingga meliputi pekarangannya ditemukan disemak-semak yang berada dipekarangan depan berupa 1 (satu) plastik warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastik (toples) warna putih dan setelah di buka terdapat 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 56.06 gram,” terang Kasatnarkoba Iptu Nasir.
Ia menambahkan, selain paket shabu tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kobar juga mengamankan 1 (satu) buah plastik warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) buah sendok shabu dari sedotan, 1 (satu) buah plastik warna merah didalamnya terdapat 3 (tiga) ball plastik ukuran kecil dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar (15 cm x 10 cm) serta ditemukan di ruang tengah rumah barakan terlapor berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, dan semua barang-barang tersebut seluruhnya di akui oleh terlapor adalah milik terlapor.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar,” jelas Nasir. (ok.s)