Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Masyarakat Perigi Raya dengan PT Gemariksa Mekarsari (GMR) melaksanakan mediasi, dipimpimpin Kapolres Lamandau, AKBP, Bronto Budiono diruang rapat Polres Lamandau Kecamatan Bulik Kab Lamandau, Rabu (7/12).
Dalam kegiatan rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Perigi Raya dengan GMR dihadiri Ketua DPRD kab Lamandau, Kabag OPS Polres Lamandau, Pasi Intel Kodim 1017/LMD, Perwakilan Kabag Pemerintahan, Kadis Pertanian dan Perkebunan, Kepala Disperindakop, Kabid PKPLDPMPTSP, BPN Lamandau, Management PT. Karya Teknik Agri (Gemariksa Mekarsari), Demang Kepala Adat Kecamatan Bulik, Kepala Desa Perigi Raya dan Perwakilan masyarakat Desa Perigi Raya.
Kemudian, dari hasil rapat mediasi tersebut menghasilkan 5 tuntutan masyarakat desa Perigi Raya yang disetujui, terhadap pemberdayaan CSR PT/Carporative terhadap masyarakat adat desa Perigi Raya dipenuhi oleh GMR, terhadap 20% Plasma PT.GMR, perusahaan bersedia membuatkan plasma atau kemitraan apabila pihak masyarakat menyediakan lahan yang akan dijadikan plasma, Terkait lahan diluar HGU PT.GMR saat ini sudah diserahkan oleh Gapoktan sepakat bahaum bakuba yang berada di desa bukit indah dan desa Bunut, sedangkan lahan diluar HGU yang berada di desa Perigi Raya sudah diserahkan kepada koperasi perjuangan kita bersama dan perusahaan GMR hanya sebagai pengelola/Operator.
Selanjutnya, terkait tuntutan lahan 200 meter kiri kanan Jl.Poros Trans Kalimantan akan dimusyawarahkan dengan pemerintah daerah kabupaten Lamandau, terhadap tuntutan tanah adat desa Perigi Raya, dan pengembangan wilayah desa Perigi Raya yang masuk areal HGU perusahaan PT.GMR akan dimusyarahkan dengan pemerintah daerah kabupaten Lamandau dan stakeholder terkait.
Housing Ownership Program (HOP) PT.GMR, Helmud Dehen Mambat mengatakan, tadi kami menyampaikan terkait dengan program CSR kami berkomitmen untuk memenuhi, tentu harus berjalan dengan mekanisme yang berlaku.
Nanti kita bertemu lagi dengan Kades Perigi Raya, karena pemberian CSR ini harus kita komunikasikan bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait.
“Tidak menutup kemungkinan untuk program CSR, seperti fasilitas umum, sumur bor dan pemberian beasiswa,” ucapnya.
Terkait pembebasan lahan 200 meter kiri-kanan jalan untuk pemekaran wilayah desa Perigi Raya itukan ranahnya Pemda, jadi kami tidak bisa memberikan keputusan dan juga berat untuk perusahaan karena mengurangi HGU. Sebab sebelum terbentuk Desa Perigi Raya, HGU GMR lebih dahulu ada.
Adapun tuntutan mereka di tentang potensi desa, untuk hal ini kami menyampaikan kepada mereka, “Ini ranahnya Pemerintah Daerah,. dimana pemekaran wilayah itu adalah kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Saat disinggung awak media terkait HGU GMR dan PT Satria Hupasarana (SHS) Helmud menjelaskan, pada awalnya HGU GMR dan SHS itu potensi desa Bulik dan di mekarkan lalu berdiri desa Perigi Raya.
Sedangkan permintaan plasma secara luasan HGU kami 30 % inti, 70 % plasma dan di jelaskan dari SKPD terkait, secara peraturan undang-undang pelasma itu bisa diberikan 20 persen dari areal yang diusahakan, tapi diluar HGU.
Perusahaan sudah memberikan lebih dari ketentuan yang berlaku dan kami tetap membuka kerjasama ataupun kemitraan dengan masyarakat, sepanjang mereka menyediakan lahan.
“Mereka harus bisa menunjukkan lahan tersebut berada di lahan kawasan produksi dan konservasi, kalau itu di area HPL kami bersedia kerjasama walaupun 20 kilometer jauhnya dari HGU PT GMR,” terangnya.
Pantauan media ini, kegiatan rapat mediasi berjalan dengan suasana kondusif antara kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Pewarta : Ras
Uploder : Admin