Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Bupati Kapuas Ir.Ben Brahim S Bahat,MM MT diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs.Septedy,M.Si pimpin Apel Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Hukum Polres Kapuas, bertempat di Lapangan Upacara Polres Kapuas, Jalan Pemuda KM 3,5 Kota Kuala Kapuas, Senin (26/4) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Pejabat Utama Polres Kapuas, Sejumlah Perangkat Daerah terkait, Organisasi Keagamaan serta Organisasi Masyarakat.
Apel diawali dengan Pembacaan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M sebagai Upaya dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilkum Polres Kapuas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy.
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas Septedy menyampaikan bahwa peniadaan Mudik ditahun ini untuk menekan, mengendalikan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. “Demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat kabupaten kapuas agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Pembatasan Moda Transportasi akan dilakukan dari tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 mendatang, diharapkan masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi upaya Pemerintah dan Satuan Tugas Covid-19 untuk menekan penularannya.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk berlebaran dirumah saja, tetap patuhi Prokes yang berlaku,” katanya.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M diawali oleh Sekda Kapuas, Dandim 1011 KLK, Kapolres Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kajari Kapuas, Ketua FKUB Kapuas, Kepala BPBD Kapuas dan Ormas Gerdayak. (ist)