Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pembahasan penyesuian tarif retribusi Rumah Potong Unggas (RPU), rapat dipimpin oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis l Sangkai, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait undangan lainnya, bertempat di ruang rapat kantor Bupati Kapuas, Selasa lalu.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas penyesuaian tarif RPU sekaligus peningkatan pelayanan melalui penambahan fasilitas peningkatan pelayanan melalui penambahan fasilitas yang tersedia di rumah potong unggas.
Pembahasan dilakukan sebagai upaya mendukung pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekda Kapuas, Usis l Sangkai, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan aspek pelayanan publik, keberlanjutan operasional fasilitas, serta kesesuaian dengan regulasi daerah yang berlaku.
“Penambahan fasilitas pada rumah potong unggas diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, namun demikian, penyesuian yang dilakukan harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” ujar sekda.
Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa tarif retribusi yang diberlakukan harus tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan.
“Kita harus memastikan bahwa penerapan tarif retribusi tetap sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Melalui rapat tersebut, diharapkan tercapai kesepahaman antar perangkat daerah terkait mengenai pengelolaan dan pengembangan fasilitas RPU, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Pewarta : Syarkawi
Editor : Admin 1