Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Serikat Buruh Sejahtera Mandiri Kabupaten Kapuas mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, sebagai wakil rakyat untuk dapat tanggap membantu mengatasi permasalahan buruh.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Buruh Sejahtera Mandiri Kabupaten Kapuas, Ahmad Syamsuri didampingi jajaran nya kepada awak media, Jumat (3/9). Ahmad Syamsuri menyebutkan, harapan terkait tanggapnya sikap DPRD Kapuas ini adalah sehubungan banyaknya permasalahan buruh yang tak kunjung selesai.

Ia mengungkapkan, sebanyak 35 orang buruh di Kabupaten Kapuas yang bekerja di Perusahaan Besar Swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yaitu PT Globalindo Agung Lestari (PT GAL), mengadukan nasib mereka yang mengalami perselisihan hubungan industrial yaitu diantaranya terkait PHK sepihak, hak uang pisah, hak pensiun dan terkait jaminan kecelakaan kerja yang tidak dibayarkan.

Disebutkan Ahmad Syamsuri, sebelumnya pihaknya ingin melakukan aksi damai, namun tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Sehingga kemudian pada tanggal 22 Juli 2021,  pihaknya menggelar audensi dengan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes,ST.

Untuk memediasi terkait permasalahan buruh ini, DPRD Kapuas kemudian menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak terkait, yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2021 lalu.

“Namun entah kenapa RDP batal. Kami menyayangkan dengan sikap DPRD Kapuas yang seolah tidak tanggap terhadap masalah perselisihan hubungan Industrial yang terjadi di PT GAL. Kami berkesimpulan bahwa tidak adanya upaya wakil rakyat dalam membantu menyelesaikan masalah kami,” ucapnya.

Ahmad Syamsuri menambahkan, dalam hal ini bukan berarti pihaknya tidak mengerti mekanisme perselisihan hubungan industrial akan tetapi mengingat sudah ada beberapa orang yang sudah melewati proses dan sudah mencapai kesepakatan, belum lagi mengenai hak akhir karyawan yang PHK karena sakit, dan karywan yang memasuki usia pensiun namun tak kunjung dibayarkan hak nya sesuai Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati.

“Jika harus mengadu ke tingkat Provinsi tentu akan memakan waktu, proses, dan biaya yang tidak sedikit, belum lagi disituasi pandemi semuanya serba dibatasi. Untuk itulah kami berharap DPRD Kapuas dapat memfasilitasi sehingga dapat diselesaikan di Kabupaten Kapuas saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes saat dikonfirmasi melewati Whatsapp enggan banyak berkomentar. “RDP batal sehubungan para pihak ada yang tidak bisa hadir karena PPKM level 4. RDP dijadwalkan kembali pada Senin 4 Oktober 2021 mendatang,” ujar Yohanes,ST. (ist)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *