Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah, menangkap 3 orang Pria inisial JN (26), IJ (34) dan AD (31) diduga  akan melakukan pesta Narkoba jenis sabu.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol I Made Rudia, S.H., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat seorang pria inisial JN yang diduga sering melakukan pesta Narkoba bersama teman-temannya di wilayah Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan, dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang haram tersebut.

“Satresnarkoba, kembali melakukan penggeledahan di tempat kerja JN, dalam sebuah laci meja ditemukan 3 (tiga) bungkusan plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 0,75 gram dan satu buah alat hisab sabu,” kata Kasat Resnarkoba pada awak media, Kamis (6/1).

Kemudian, I Made Rudiah menjelaskan, berdasarkan pengakuan JN Narkotika tersebut akan dipakai pesta Naekoba bersama teman-temannya inisial IJ dan AD, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IJ dan AD guna kepentingan penyidikan keduanya dibawa ke Mapolres Lamandau.

“Adapun terhadap asal usul sabu tersebut masih dilakukan pendalaman oleh Tim penyidik apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat Narkoba menegaskan, atas perbuatan ke 3 tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU Repulik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 miliar,”pungkasnya. (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *