Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Markas Polisi Resort (Mapolres) Lamandau Polda Kalteng laksanakan press release terkait penangkapan 4 orang  diduga kurir  narkotika jenis sabu Lintas provinsi asal Kalimantan Barat. Press release dilaksanakan di Joglo Polres Lamandau Nanga Bulik, (1/11).

Press release  dipimpin Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, SH. MH didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, SIK. MH,  Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, SIK serta Kasat Resnarkoba Lamandau AKP I Made Rudia, SH

 Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, SIK, MH mengatakan, seorang pria kurir sabu antar provinsi berinisial RS saat perss release, dalam pengakuannya mengatakan akan dijanjikan upah  Rp 30 juta jika berhasil membawa sabu ke kota Sampit kabupaten Kotawaringin Timur provinsi Kalteng.

“Adapun Barang Bukti (BB) berhasil disita Satreskoba Lamandau, 12 pelastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.178,35 gram, satu buah handphone satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1502 MB,”kata Dirresnarkoba Polda Kalteng

Masih menurut kata Dirresnarkoba, di hari yang sama 26 Oktober tim Satresnarkoba Polres Lamandau kembali melakukan penangkapan lagi pada tiga orang yang diduga kurir pembawa sabu, berinisial RA, TR, dan IM semua warga asal Kalbar.

“Dari 3 orang diduga kurir pembawa sabu Satresnarkoba Lamandau berhasil menyita 5 bungkus plastik berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat kotor 132, 45 gram dan 1 bungkus plastik berisi tiga butir pil warna ungu yang diduga narkotika jenis ekstasi, 2 buah handphone, satu unit kendaraan roda empat warna hitam merek Mitsubishi Xpander nomor polisi B 2650 UKR.

Adapun ke 4 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” Dirresnarkoba Polda Kalteng. (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *