Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Satresnarkoba Polres Lamandau lakukan penindakan dan ungkap tindak pidana Nakotika diwilayah Polres Lamandau, dengan tempat kejadian perkara Kel. Nanga Bulik Rt.05 B kab.Lamandau,Provinsi Kalteng, Sabtu (2/10).
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, SIK melalui Kasatresnarkoba,AKP I Made Rudia, S.H menyampaikan, kegiatan dipimpinan KBO Satresnarkoba AIPDA Sutrisno, SH Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 skj 12.00 wib anggota satresnarkoba Polres Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu ditempat terlapor.

Berdasarkan informasi tersebut, Skj 12.45 Wib dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba AIPDA Sutrisno, S.H. telah mengamankan MWH als Dayat dengan barang bukti (barbuk) dan dari tangan terlapor ditemukan dalam kotak rokok Sampoerna di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, kemudian dilakukan penggeledahan rumah ( kamar terlapor ) ditemukan didalam tas warna hitam merk Eiger 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat, 0,54 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Red Bold, 1 ( satu) buah pipet kaca , 3 ( tiga ) buah sedotan, 1 ( satu ) buah tutup botol , dan 1 ( satu ) buah HP Merk VIVO warna Hitam. Kemudian terlapor tersebut di bawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan dari als.Dayat telah diamankan MK Als.Komar dengan barbuk dan dari tangan Komar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 0,12 gram yang disimpan di dalam kotak lemari plastik dan 1 ( satu ) buah HP Merk Samsung warna hitam. Kemudian terlapor tersebut dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Bersangkutan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil pengembangan dari MK Als.Komar telah diamankan sdr. RNH Als Riyan dengan barbuk dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 0.57 gram yang disimpan di dalam plastik kertas, 1 ( satu ) buah Pipa Paralon warna putih, 1 ( satu ) buah pipet kaca, 3 ( tiga ) buah sedotan, 1 ( satu ) buah tutup botol dan 1 ( satu ) buah HP Merk Vivo.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang laki – laki an. Robianor ( 31 Tahun ) dan selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selama giat pengungkapan dan penindakan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berlangsung dengan aman dan lancar.
Bersangkutan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/ras)