Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas melakukan pemeriksaan terhadap warung remang-remang yang ada di Kota Kuala Kapuas, Rabu (6/7/2022).

Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas Syahripin, S. Sos mengatakan kegiatan pemeriksaan ini – rutin pihaknya lakukan yang mana berupa pemeriksaan izin oprasional dan pemeriksaan identitas pemilik, pengelola, pelayan serta pengunjung warung reman- remang.

“Pemeriksaan kali ini kita lakukan di beberapa tempat yakni warung remang-remang di sekitar Jalan Trans Kalimantan di sekitar Kelurahan Sei Pasah,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut anggota Satpol PP dan Damkar juga menghimbau kepada pemilik maupun pengelola warung remang-remang untuk mentaati peraturan agar tidak berjualan melebihi batas jam operasional yang sudah ditentukan, sehingga masyarakat tidak terganggu.

“Kita edukasi kepada pemilik dan pengelola untuk dapat menjaga situasi maupun kondisi di wilayah tempat mereka berusaha, agar usaha mereka jangan sampai mengganggu ketertiban dan ketentraman warga sekitar,” pungkas Syahripin. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *