Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satpol PP dan Damkar Kapuas terus mensosialisasiakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Tanggal 29 Nopember 2021 Tentang Protokol Kesehatan kepada masyarakat.
Sekretaris SatPol PP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto, mengatakan maksud dari dikeluarkannya Perda tersebut adalah sebagai pedoman bagi masyarakat dalam penerapan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 bagi masyarakat di daerah Kabupaten Kapuas.

“Dimana Perda Protokol Kesehatan itu dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktifitas secara aman dan tidak membahayakan kesehatan diri sendiri atau orang lain,” imbuh Teguh.
Perda ini lanjutnya, berlaku untuk setiap orang dan pelaku usaha serta penyelenggara Perda Protokol Kesehatan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Tugas Penanganan Covid 19, SatPol PP dan Damkar dengan melibatkan Kodim 1011/KLK dan Polres Kapuas.

“Adapun untuk pelanggar disiplin Protokol Kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda administrasi sebesar Rp.150.000, untuk sangsi sosial berupa membersihkan jalan, membersihkan sampah, selokan atau membersihkan fasilitas umum selama 30 sampai dengan 60 menit,” jelasnya.
Untuk Sanksi bagi Pelaku Usaha yang melanggar Perda Protokol Kesehatan dikenakan sanksi 1-2 juta dan sangsi penutupan sementara oprasional usaha sampai dengan pencabutan izin usaha. (satpolpp/hmskmf)
