Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas Syahripin, S. Sos melalui Kepala Seksi Pengawasan Dwi Suprapto, SE mengatakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, anggota Satpol PP dan Damkar melakukan sosialisasi surat edaran Bupati Kapuas Nomor 552.62/939/PSDA.2022 Tentang penetapan Pertalit sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP)dan Informasi penyaluran Pertalit (JBKP) dan Bio Solar (JHT). 

Adapun Surat Edaran Bupati tersebut pihaknya bagikan ke SPBU yang ada diwilayah Kota Kuala Kapuas sebagai langkah sosialisasi kerena Surat Edaran tersebut merupakan acuan penyaluran BBM bersubsidi.

“Selain itu kita melakukan pengawasan terhadap pembeli dan pengguna BBM agar tidak membeli mengunakan  dirigen untuk jenis  BBM yang bersubsidi,” tuturnya.

Pihaknya pun juga menyampaikan kepada oprator SPBU untuk mengarahkan mobil plat merah agar mengunakan bahan bakar pertamax. (SatPolPP/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *