Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Disebabkan melanggar Protokol Kesehatan dan  melanggar jam operasional  di masa PPKM level 3, SatPol PP dan Damkar Kapuas tegur salah satu pengelola dan pengunjung tempat nongkrong/kafe yang ada di Kota Kuala Kapuas.

Kepala SaPol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, S. Sos saat di konfirmasi adanya cafe yang melanggar oprasional PPKM Level 3 membenarkan hal itu. “Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada cafe yang melanggar Protokol Kesehatan dan melanggar batas jam Oprasional PPKM level 3,” ujarnya.

“Kita berikan edukasi dan pemahaman agar di kemudian hari tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Sebatas ini kita hanya memberikan teguran secara lisan dan apabila nantinya kedapatan, kita akan lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syahripin.

Disela sela kegiatan itu untuk pengelola Café, anggotanya juga meminta agar suara musik tidak sampai mengganggu warga sekitar serta dikesempatan tersebut pengelola di minta membubarkan pengunjung cafenya. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *