Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – SatPol PP dan Damkar dampingi pihak Kecamatan Selat melaksanakan penertiban bangunan tak berizin di kawasan Jalan Trans Kalimantan.

Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, S. Sos melalui Komandan Regu  I Hendra Gunawan, SIP mengatakan berdasarkan perintah Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas, pihaknya melakukan pendampingan pihak Kecamatan Selat melakukan penertiban terhadap bangunan milik masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2008 Tentang penetapan GSB dan GSP.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Selat yang di dampingi SatPol PP Kapuas, Polres Kapuas, TNI Kodim 1011 dan Lurah selau Utara Lurah Selat Dalam.

Adapun bangunan tersebut terletak di Trans Kalimantan Jalan Jepang Desa Pulau Telo, Desa Pulau Telo Baru kerena bangunan bangunan tersebut dibangun diatas bahu jalan atau drainase.

“Dalam kegiatan tersebut kita mendampingi pihak Kecamatan Selat untuk melakukan penertiban dan juga memasang pemberitahuan larangan membangun ruko, toko, warung dan kios,” terang Hendra yang memimpin regu  dalam kegiatan tersebut. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *