Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Pemerintah Republik Indonesia beberapa tahun yang lalu telah mengeluarkan ketegasannya dalam mencegah terjadinya tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dimana, pada ketentuan pasal 74 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 disebutkan bahwa para pemilik kendaraan yang lalai dalam memperpanjang STNK akan dikenai sanksi tegas.
Bahkan, jika tenggat waktu mencapai 2 tahun belum juga dilakukan penyelesaian, maka nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak Regident kendaraan bermotor.
Sebagai cara untuk mencegah hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kaurmintu Satlantas Ipda Eko Julianto memberikan sosialisasi sekaligus edukasi, Senin (7/11) pagi.
“Penyampaian informasi mengenai pasal 74 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 ini memang sangat penting untuk dilakukan kepada masyarakat luas,” katanya di ruang rapat Kantor Kecamatan Arut Selatan.
“Selain sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran agar pemilik kendaraan tertib pajak, kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan pendapatan daerah,” urainya.
Lebih lanjut, Eko mengharapkan, apa yang disampaikannya dalam forum tersebut juga diteruskan ke seluruh warga khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
Pewarta : Pj dan Exo
Sumber : Ditlantas Polda Kalteng Polres Kotawaringin Barat
Uploder : Admin