Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Untuk menciptakan keamanan, Keselamatan, ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Barat yang aman dan nyaman, serta menekan angka kecelakaan Lalu-lintas. Satlantas Polres Kotawaringin Barat  Memberikan imbauan tertib berlalulintas pentingnya penggunaan helm bagi keselamatan saat berkendara.

Seperti pada Selasa (01/11) saat melakukan kegiatan rutin pengaturan lalulintas di pagi hari personel Satlantas Polres Kobar yang bertugas masih saja mendapati pengendara maupun yang dibonceng tidak menggunakan helm saat berkendara.

Pengendara yang tidak menggunakan helm sering beralasan lupa untuk menggunakan helm, helm dipinjam ataupun karena jaraknya dekat saja, padahal penggunaan helm sangatlah penting untuk mencegah fatalitas bila terjadi kecelakaan.

Perlu diketahui Pengendara yang tidak mengenakan helm atau helm-nya tidak terstandar SNI akan dikenakan tilang dari pihak kepolisian. Tindakan itu dianggap melanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1 dan 2. UU tersebut menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Satlantas Polres Kobar tidak bosan-bosannya memberikan imbauan tertib berlalulintas tentang kewajiban menggunakan helm yang bertujuan agar pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas serta mengerti aturan wajib menggunakan Helm SNI saat berkendara, penggunaan Helm sangat penting demi keselamatan dan kenyamanan saat berkendara.

Pada Tempat Terpisah Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto mengatakan,  “Kebanyakan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah tidak menggunakan Helm yang berstandar SNI,  Kami melakukan penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan  Kamseltibcarlantas yang kondusif,” tuturnya.

Pewarta : Pj dan An

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *